SPEKTRUM 2008

Penggolongan Obat Untuk Penentuan Label Ulang Pada Etiket

Penggolongan Obat perlu diketahui untuk mengetahuai penentuan pelabelan obat dalam penulisan etiket sesuai resep dokter. Menurut PerMenKes RI Nomor 949/Menkes/VI/2000 obat jadi adalah sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan. Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Tidak kalah penting obat harus selalu digunakan secara benar agar memberikan manfaat klinik yang optimal.

Penggolongan obat berdasarkan jenisnya

1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

2. Obat Keras

3. Obat Psikotropika dan Narkotika

1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter ( atau disebut obat OTC = Over The Counter ) dan dijual secara bebas karena aman untuk pengobatan sendiri, biasanya digunakan untuk penyakit ringan misalnya diare, vitamin. Obat bebas terdiri dari Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.

Obat Bebas merupakan obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit ringan. Misalnya vitamin/ multivitamin.

Obat Bebas Terbatas ( dahulu disebut daftar W = Waarschuwing = peringatan ), yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:

P. No. 1 : Awas ! Obat Keras bacalah aturan pemakaiannya.

P. No. 2 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.

P. No. 3 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan

P. No. 4 : Awas ! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.

P. No. 5 : Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.

P. No. 6 : Awas ! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Dalam keadaan dan batas-batas tertentu, misalnya sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri. Obat yang digunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang mudah diperoleh oleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius maka sebaiknya memeriksakan diri ke dokter. Apabila menggunakan obat-obatan yang mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas harus diketahui bahwa obat tersebut telah memiliki izin edar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan.

Untuk kompetensi menerapkan pembuatan sediaan obat sesuai resep dokter maka Golongan obat ini dalam pengetiketan tanpa mencantumkan label “ Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter”.

2. Obat Keras

Obat keras ( dahulu disebut daftar G = gevaarlijk = berbahaya ) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan K di dalamnya. Obat ini biasanya dipakai melebihi dosis dapat menyebabkan keracunan dan kematian. Tanda yang terdapat dalam blister maupun strip pasti ada tulisan “ hanya dengan resep dokter” atau diketahui dari No registrasi atau izin edar dengan kode DKL dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan.

3. Obat Psikotropika dan Narkotika

Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Pelayanan penjualan obat golongan psikotropika dan narkotika harus berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat penderita, nama dan alamat dokter, serta jumlah obat yang diresepkan. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika atas dasar salinan resep.

4. Obat Psikotropika

Psikotropika adalah zat / obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, serta akan menimbulkan halusinasi, ilusi, gangguan cara piker, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Obat golongan Psikotropika secara peredaran juga harus selalu dipantau karena Instansi kesehatan wajib mengirimkan laporan mengenai distribusi psikotropika secara berkala mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan obat ini. Karena obat golongan ini memang banyak disalahgunakan terutama pada kalangan remaja, maka pemerintah benar-benar memantau penggunaanya.

5. Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh, pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Pendistribusian narkotika harus dilaporkan secara rutin sebulan sekali oleh instansi kesehatan yang berkaitan dengan obat-obatan narkotika.

Sudah tentu dalam proses peracikan sediaan atau menerapkan pembuatan sediaan obat sesuai resep dokter maka Golongan obat keras, psikotropika dan narkotika dalam pengetiketan harus mencantumkan label “ Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter”.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Oke makasih ibu.. (y)

Posting Komentar